Terharu!! RUU ASN SAH Honorer Dapat Diangkat Tanpa Seleksi

Hasil gambar untuk ruu asn
berharap revisi UU ASN kali ini mampu menyelesaikan berbagai problematika kepegawaian di Indonesia yang hingga empat tahun pascadisahkannya UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, belum mampu menjawab prinsip-prinsip keadilan dan keprofesionalan aparatur.
"Hanya melalui revisi UU ASN seluruh pegawai pemerintah non-PNS tanpa memandang profesi bisa diangkat secara langsung menjadi PNS tanpa harus melalui seleksi,
Karena itu, menurut Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, solusi untuk menyelesaikan masalah honorer K2 sangat gampang. Yakni hapus syarat batas usia 35 tahun dan  pengangkatan masal secara...Baca Selengkapnya....


Postingan terkait: