Alhamdulillah!! Presiden Teken Gaji Ke 13 Dan THR Guru Dan PNS,Langsung Cair Tanggal....

Gambar terkait
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiunan. Payung hukum tersebut dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.

Setelah PP terbit, Kemenkeu akan mengeluarkan PMK sebagai aturan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang rencanya akan dibayarkan mulai tanggal...Baca Selengkapnya.....

==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden

==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru










Postingan terkait: