Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para
pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiunan. Payung hukum tersebut dalam waktu
dekat akan segera diterbitkan.
Setelah PP terbit, Kemenkeu akan mengeluarkan PMK sebagai
aturan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang rencanya akan dibayarkan mulai tanggal...Baca Selengkapnya.....
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru